Begini Fokus Pemeriksaan Pajak Tahun 2017 Pasca Tax Amnesty

fokus pemeriksaanDirektur Jenderal Pajak telah menetapkan fokus pemeriksaan tahun 2017 setelah periode berakhirnya Tax Amnesty. Fokus pemeriksaan terdiri dari Fokus Pemeriksaan Nasional, Fokus Pemeriksaan Kanwil DJP, dan Fokus Pemeriksaan KPP. Penetapan fokus pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Lampiran I.3 Surat Edaran Nomor SE – 11/PJ/2017.
 
Penetapan Fokus Pemeriksaan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi setelah berakhirnya periode Tax Amnesty terdiri dari:
 
 
 
  1.   Fokus Pemeriksaan Nasional yang terdiri dari:
    1. Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak
    2. Industri Penunjang Infrastruktur (pemasok industri konstruksi)
    3. Industri Digital (telekomunikasi, e-commerce, provider internet, dan lain-lain)
    4. Wajib Pajak grup dan afiliasi
    5. Industri pertambangan, perkebunan dan perikanan
    6. Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan (Wajib Pajak memperoleh Tax Holiday, Tax Allowance, dan/atau fasilitas perpajakan lainnya), termasuk Wajib Pajak yang telah mendapatkanPengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (sesuai Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP serta Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN)
    7. Diprioritaskan terhadap Wajib Pajak dengan tax gap tinggi berdasarkan parameter terukur dengan data dan informasi baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Kebijakan Pemeriksaan
    8. Tahun Pajak yang dilakukan pemeriksaan diprioritaskan untuk Tahun Pajak 2013, 2014 dan 2015 dan/atau
    9. Wajib Pajak sektor lainnya berdasarkan pertimbangan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
  2. Fokus Pemeriksaan Kanwil DJP yang terdiri dari:
    1. Fokus Pemeriksaan Nasional
    2. Fokus Pemeriksaan sesuai dengan sektor usaha yang dominan di wilayah kerja Kanwil DJP tersebut dan/atau
    3. Fokus Pemeriksaan sesuai dengan sektor usaha lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kanwil DJP.  
  3. Fokus pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak yang terdiri dari:
    1. Fokus Pemeriksaan Nasional
    2. Fokus Pemeriksaan Kanwil DJP dan/atau
    3. Fokus Pemeriksaan sesuai dengan sektor usaha yang dominan di wilayah kerja KPP tersebut.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait